Ad Code


 

YASPETIA Medan Tegaskan Legalitas dan Eksistensi Sekolah Tinggi Agama Islam yang Dikelolanya

YASPETIA Medan Tegaskan Legalitas dan Eksistensi Sekolah Tinggi Agama Islam yang Dikelolanya




Medan, 3 Maret 2025 – Ketua Yayasan Perguruan Tinggi Islam Alhikmah (YASPETIA) Medan, Bapak Rules Gajah, S.Kom, menegaskan bahwa yayasan yang dipimpinnya memiliki dasar Badan Hukum yang kuat dan telah berdiri sejak tahun 1983. Pernyataan ini disampaikan dalam pertemuan resmi di kantor sekretariat yayasan yang beralamat di Jalan Cempaka Raya No. 96, Medan.





Dalam kesempatan tersebut, beliau menyoroti bahwa YASPETIA mengelola tiga Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) yang telah mendapatkan izin resmi pendirian dari pemerintah, yaitu:

  1. STAI Alhikmah Medan – Izin berdiri sejak 1997
  2. STIT Alhikmah Tebing Tinggi – Izin berdiri sejak 2007 sekrang menjadi STAI Alhikmah Tebing tinggi (2024)
  3. STAI Alhikmah Tanjung Balai – Izin berdiri sejak 2004

Menurutnya, keberadaan STAI-STAI ini sudah diakui secara legal dan tidak ada pihak lain yang berhak mengklaim atau mengakui kepemilikan sekolah tersebut selain yayasan yang telah mendirikannya.



Legalitas Yayasan Sesuai UU Yayasan



Dalam menjalankan kegiatannya, YASPETIA berpegang teguh pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004. Sesuai ketentuan, yayasan ini berbadan hukum dan memiliki tujuan di bidang sosial, pendidikan, dan keagamaan.






Ketua Yayasan menegaskan bahwa semua aktivitas pendidikan yang dilakukan di bawah naungan YASPETIA selalu mengikuti regulasi yang berlaku. Ia juga mengajak semua pihak untuk mendukung keberlangsungan pendidikan berbasis Islam yang berkualitas di Sumatera Utara.



"Kami berkomitmen untuk terus mengembangkan STAI-STAI yang berada di bawah naungan YASPETIA demi mencetak generasi yang berilmu, berakhlak, dan siap berkontribusi bagi masyarakat," tutupnya.


(Humas)