Dugaan Pemalsuan Dokumen: Ketua Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al-Hikmah Melapor ke Kapolrestabes Medan
Medan, 9 Januari 2025
Rules Gaja , Ketua Pengurus Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al-Hikmah Medan, telah resmi melayangkan pengaduan kepada Kapolrestabes Medan terkait dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh Ir. H. Marapinta Harahap, MM. Kasus ini terkait dokumen Akta Perubahan Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al-Hikmah yang dianggap merugikan dan mencoreng reputasi yayasan tersebut, yang sudah berdiri kokoh sejak tahun 1983.
Yayasan yang Berdiri Kokoh Sejak 1983
Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al-Hikmah Medan adalah lembaga pendidikan yang berdiri berdasarkan Akta No. 8 Tahun 1983. Sejak awal berdirinya, yayasan ini telah menjalankan misinya untuk memberikan pendidikan berbasis nilai-nilai Islam kepada masyarakat. Selama perjalanannya, yayasan ini telah melalui beberapa perubahan akta resmi untuk memperkuat landasan hukumnya. Beberapa perubahan tersebut, antara lain:
- Akta Perubahan Tahun 1993 (No. 31).
- Akta Perubahan Tahun 1995 (No. 8).
- Akta Perubahan Tahun 2007 yang telah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM melalui SK Menkumham No. AHU-AH.01.06-0000537.
Perubahan-perubahan tersebut dilakukan untuk mengikuti perkembangan zaman dan kebutuhan administrasi yang sah.
Dugaan Pemalsuan yang Memicu Konflik
Dalam laporannya, Rules Gaja mengungkapkan bahwa terdapat indikasi pemalsuan dokumen oleh seorang oknum bernama Ir. H. Marapinta Harahap, MM, yang diduga berupaya memanfaatkan nama Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al-Hikmah untuk kepentingan pribadi. Dugaan pemalsuan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan potensi kerugian besar terhadap yayasan, termasuk dalam hal reputasi, kepercayaan masyarakat, serta keberlangsungan operasionalnya.
"Sebagai yayasan yang berdiri atas dasar hukum yang sah, kami tidak akan tinggal diam atas dugaan ini. Kami ingin menegakkan keadilan dan menjaga integritas Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al-Hikmah," tegas Rules Gaja dalam pernyataan resminya.
Permintaan Tindakan Tegas
Dalam pengaduannya kepada Kapolrestabes Medan, Rules Gaja mendesak agar pihak berwenang segera melakukan penyelidikan terhadap kasus ini. Ia berharap bahwa jika terbukti adanya pemalsuan, pelaku dapat diproses secara hukum demi menjaga keadilan dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum di Indonesia.
"Kami percaya bahwa pihak kepolisian memiliki integritas dan profesionalisme dalam menangani kasus ini. Kami berharap langkah-langkah hukum yang diambil nantinya dapat memberikan efek jera bagi para pelaku pemalsuan dokumen," lanjutnya.
Tentang Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al-Hikmah Medan
Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al-Hikmah Medan adalah institusi pendidikan yang berdiri sejak tahun 1983. Dengan misi utama mencetak generasi yang berakhlak mulia dan berilmu, yayasan ini telah berkontribusi besar dalam dunia pendidikan, khususnya di Kota Medan. Ribuan lulusan telah dihasilkan dan tersebar di berbagai bidang profesi.
Liputan : Humas Yaspetia
Kontak Media:
Kantor Yayasan :
Ketua Pengurus Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al-Hikmah Medan
Alamat: Jl. Kamboja 12 Blok 4 No. 84, Kel. Helvetia Tengah, Kec. Medan Helvetia, Kota Medan
Nomor HP: 0822-7610-0565
Social Plugin